Dunia saat ini sedang berada di persimpangan jalan kebijakan publik terkait energi terbarukan. Seiring dengan berjalannya agenda Net Zero Emission 2026, negara-negara maju mulai memperketat aturan impor barang berbasis karbon tinggi, yang secara langsung berdampak pada peta jalan ekonomi Indonesia.
Transisi energi bukan sekadar isu lingkungan, melainkan instrumen politik dagang baru yang memaksa negara berkembang untuk melakukan digitalisasi industri secara masif.
Kebijakan internasional seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) kini mulai diadopsi secara luas. Berikut adalah poin-poin krusial bagi pelaku industri Indonesia:
Alih-alih memandang regulasi ini sebagai beban, pemerintah dan sektor swasta di Indonesia seharusnya melihatnya sebagai katalis untuk efisiensi. Ketergantungan pada bahan bakar fosil bukan hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga finansial karena potensi pengenaan tarif ekspor yang tinggi di pasar global.
Pemerintah Indonesia perlu mempercepat reformasi kebijakan publik dengan fokus pada tiga pilar utama:
Kedaulatan ekonomi Indonesia di tahun 2026 bergantung pada seberapa cepat kita mampu mengadaptasi standar global tanpa mengorbankan daya saing industri dalam negeri. Kebijakan yang inklusif dan berbasis data adalah kunci untuk memenangkan persaingan di tengah ketidakpastian politik kebijakan dunia.