Upaya Indonesia dalam mengakselerasi transisi energi menjadi sorotan utama dalam agenda politik dan kebijakan publik nasional maupun internasional di pertengahan tahun 2026. Dengan komitmen ambisius mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan berat antara mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan melakukan dekarbonisasi industri secara masif.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggodok percepatan revisi Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Fokus utamanya adalah memangkas birokrasi perizinan yang selama ini menghambat investasi asing di sektor tenaga surya dan angin.
Transisi energi bukan sekadar soal lingkungan, melainkan tentang kedaulatan industri di masa depan. Kegagalan melakukan transisi yang adil akan memicu kerentanan ekonomi jangka panjang akibat pajak karbon global.
Kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan oleh pasar Eropa mulai memberikan tekanan nyata pada eksportir Indonesia. Industri manufaktur domestik harus segera beradaptasi dengan standar emisi yang semakin ketat jika tidak ingin kehilangan akses pasar internasional.
Alih-alih terus bergantung pada subsidi energi fosil yang membebani fiskal negara, pemerintah sebaiknya melakukan realokasi anggaran secara progresif menuju riset dan pengembangan teknologi penyimpanan energi (baterai). Ketergantungan pada bahan bakar fosil hanya akan menciptakan stranded assets yang merugikan investor dan negara di masa depan.
Kesimpulannya, kebijakan publik 2026 harus mampu menyeimbangkan kepentingan jangka pendek stabilitas harga energi dengan visi jangka panjang keberlanjutan. Keputusan yang diambil hari ini akan menjadi fondasi bagi posisi daya saing Indonesia di peta ekonomi global dekade mendatang.