Dunia hari ini, 23 April 2026, berada di titik krusial di mana kebijakan publik internasional mulai menyatu untuk merespons dominasi sistem Kecerdasan Buatan (AI) yang tak terkendali. Keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan kedaulatan digital kini menjadi agenda utama politik global, memaksa banyak negara untuk memformulasikan kebijakan yang lebih protektif namun tetap kompetitif.
Indonesia saat ini sedang berada dalam posisi strategis untuk mengadopsi standar global terkait etika AI tanpa harus mengorbankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Alih-alih sekadar menjadi konsumen teknologi global, Indonesia harus mengambil peran sebagai inisiator standar etika AI di kawasan regional untuk melindungi kepentingan publik domestik dalam jangka panjang.
Kita tidak bisa lagi menerapkan model 'wait and see'. Kecepatan dalam menyusun kerangka hukum digital menentukan apakah sebuah negara akan menjadi pemain utama atau hanya sekadar objek kebijakan dari negara-negara adidaya teknologi.
Regulasi bukan penghambat inovasi; ia adalah pagar pembatas yang memastikan teknologi tetap melayani kepentingan manusia dan stabilitas negara. Indonesia harus mampu mensinergikan kepentingan nasional dengan standar global demi keberlanjutan ekonomi digital masa depan.